Sabtu, 01 Januari 2022

Apakah Bisa Melakukan Pencairan Jamsostek Kurang Dari 5 Tahun?

Apakah bisa melakukan pencairan Jamsostek kurang dari 5 tahun? Sebenarnya belum boleh pemohon melakukan klaim Jamsostek apabila kepesertaannya di dalam BPJS ketenagakerjaan belum mencapai minimal 5 tahun. Seperti yang kita tahu, banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh tenaga kerja yang sudah menjadi terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu manfaatnya yaitu bisa menggunakan BPJS sebagai jaminan hari tua atau JHT. 

syarat pencairan jamsostek terbaru,apa itu paklaring,syarat pengambilan jht,cara mencairkan jamsostek sebelum 5 tahun,pencairan dana online,tapi masih bekerja,proses pencairan bpjs ketenagakerjaan,
Hari Kerja Kantor Jamsostek dan Jam Operasionalnya
JHT merupakan sebuah jaminan sosial yang tujuannya untuk memberikan perlindungan pada usia tua para tenaga kerja. Dimana pada usia tersebut tenaga kerja sudah tidak produktif lagi. Seseorang bisa mengajukan klaim JHT menyeluruh apabila sudah mencapai usia minimal 56 tahun, cacat permanen, meninggal dunia dan di PHK dari perusahaan. Namun saat ini ada perubahan peraturan, yaitu meskipun belum 10 tahun bekerja atau belum memasuki masa pensiun, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan klaim dana jaminan hari tua dengan syarat 10% dan 30% masih aktif bekerja. 

Selanjutnya, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus menunggu minimal 1 bulan sejak berhenti bekerja agar dapat mengklaim pencairan dana JHT 100%. Namun pencairan Jamsostek kurang dari 5 tahun tidak bisa dilakukan karena peserta belum terdaftar selama 10 tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Adapun berkas-berkas yang wajib dibawa untuk melakukan verifikasi data bagi pemohon klaim dana BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak bekerja minimal 1 bulan adalah sebagai berikut:

  • 1. Kartu Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotocopy
  • 2. Surat pengunduran diri asli dan fotocopy
  • 3. KTP yang masih berlaku asli dan fotocopy
  • 4. Kartu keluarga asli dan fotocopy
  • 5. Buku tabungan asli dan fotocopy

Masing-masing berkas di fotocopy menjadi 2 lembar. Bagi peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri harus membawa dokumen tambahan berupa fotocopy surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan yang sudah dilaporkan di dinas ketenagakerjaan setempat dan ditembuskan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan, apabila pekerja berhenti karena adanya pemutusan hubungan kerja atau PHK, maka harus membawa dokumen tambahan berupa bukti pendaftaran bersama, bukti tersebut dikeluarkan oleh pengadilan hubungan industri atau PHI. Namun peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih bekerja juga dapat melakukan klaim dengan ketentuan JHT sebesar 10% dan 30% masih aktif bekerja. Persyaratan klaim JHT sebesar 10% dan 30% tidak jauh berbeda dengan klaim JHT keseluruhan. Untuk informasi lebih lanjut, sebaiknya hubungi petugas BPJS Ketenagakerjaan.

Pencairan Jamsostek kurang dari 5 tahun belum bisa dilakukan secara keseluruhan atau total. Bagi yang Bagi calon peserta dan peserta yang mempunyai kepentingan dengan BPJS Ketenagakerjaan, silahkan datangi kantornya di kabupaten atau kota dimana Anda tinggal. Mengenai jam operasional kantor BPJS Ketenagakerjaan akan dimulai pada hari Senin sampai Kamis, pukul 08.00-17.00 sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu kantor tutup.